BADAN KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA (BKKBN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang dibentuk pada tanggal
23 Desember 1957 di gedung Ikatan Dokter Indonesia,bertugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang keluarga
berencana dan keluarga sejahtera.
BKKBN
pernah sukses dengan slogan Dua anak
cukup, laki-laki perempuan sama
saja. Namun, untuk menghormati hak
asasi manusia, BKKBN memiliki slogan Dua
anak lebih baik. Saat ini, BKKBN kembali dengan slogan Dua anak cukup.
Tugas
BKKBN yaitu Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang
keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
BKKBN.
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera.
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi
umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah
tangga.
Kewenangan
1. Penyusunan rencana
nasional secara makro dibidangnya.
2. Perumusan kebijakan
dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Perumusan kebijakan
pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
4. Penetapan sistem
informasi dibidangnya.
5. Kewenangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Perumusan dan
pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera.
b. Perumusan pedoman
pengembangan kualitas keluarga.
Komentar
Posting Komentar