Langsung ke konten utama

Pengertian HAM ; Ciri HAM; Macam HAM; Pelangganran HAM; Hubungannya Pancasila - Tugas Harian Sekolah

PPKN

A. PENEGERTIAN HAM
Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. 

B. CIRI HAM
1.  Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.
2.  Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun perbedaan lainnya.
3.  Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.
4.  Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial serta budaya.

C. MACAM – MACAM HAM
1.  Hak Asasi Pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
a.  Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
b.  Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
c.  Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
d.  Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

2.  Hak Asasi Politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
a.  Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
b.  Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
c.  Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
d.  Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

3.  Hak Asasi Hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
a.  Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
b. Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
c.  Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.  Hak Asasi Ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
a.  Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
b. Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.  Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
d. Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
e.  Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.  Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
a.  Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
b. Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.

6.  Hak Asasi Sosial budaya ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
a.  Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
b. Hak mendapatkan pengajaran.
c.  Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

D. PERATUAN HAM
Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:
1.  Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2.  Pasal 28: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
3.  Pasal 29 ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
4.  Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negaran".
5.  Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".

E. PELANGGARAN HAM
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, Yaitu :
1.  Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2.  Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil / masyarakat.

F. HUBUNGAN PANCASILA DAN HAM DI INDONESIA
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Pancasila  menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOUSEKEEPING : Metode-Metode Pembersihan Public Area Hotel

JENIS / METODE PEMBERSIHAN AREA Pekerjaan membersihan area umum dilakukan oleh Public Area Attendant / Housemen Section yang bertanggung jawab atas area-area umum dan melakukan perintah-perintah yang diberikan Public Area Supervisor Metode-Metode Pembersihan Public Area dapat dibagi 2 jenis, yaitu  : 1. Metode Pembersihan Secara Manual 2. Metode Pembersihan Dengan Mesin METODE MANUAL Adalah Metode Pembersihan yang menggunakan tenaga manusia tanpa menggunakan bantuan mesin, antara lain : 1. Dry Dusting     Adalah metode pembersihan disuatu permukaan benda dengan menggunakan lap kering sehingga debu terangkat 2. Dump Dusting     Adalah Metode Pembersihan permukaan suatu benda dari kotoran atau debu dengan menggunakan lap lembab 3. Sweeping     Adalah Metode Pembersihan pada permukaan lantai atau anak tangga dari berbagai macam kotoran maupun debu dengan cara menyapu dengan menggunakan broom atau sapu injuk, sapu lidi, sapu plastik. 4. Moping     A

Break Event Point (BEP) - Tugas Harian Sekolah

A. Pengertian BEP BEP atau disebut juga dengan Break Event Point adalah suatu analisis untuk menentukan dan mencari jumlah barang atau jasa yang harus dijual kepada konsumen pada harga tertentu untuk menutupi biaya-biaya yang timbul serta mendapatkan keuntungan / profit. BEP amatlah penting kalau kita membuat usaha agar kita tidak mengalami kerugian, apa itu usaha jasa atau manufaktur, diantara manfaat BEP adalah ; 1.      Alat perencanaan untuk hasilkan laba. 2.      Memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan. 3.      Mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan. 4.      Mengganti system laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti. B. Biaya Tetap dan Biaya Variabel Komponen-komponen yang diperlukan dalam perhitungan BEP adalah biaya tetap dan biaya variabel. Didalam sebuah usaha, yang dimaksud biaya tetap adalah total

Bahan Pembersih (Cleaning Supplies); Syarat Bahan Pembersih; Jenis Bahan Pembersih - Tugas Harian Sekolah

Housekeeping Perhotelan BAHAN PEMBERSIH (CLEANING SUFFLIES) A. PERNGERTIAN BAHAN PEMBERSIH        Cleaning Suppllies (bahan pembesih) adalah bahan kimia yang bermanfaat      untuk membantu proses pembersihan. Dilihat dari bentuknya cleaning sufflies     dapat dibedakan menjadi beberapa jenis zat cair, zat padat, powder (bubuk)     dan pasta. B. SYARAT BAHAN PEMBERSIH         Bahan Pembersih yang baik pada umumnya harus memenuhi persyaratan      sebagai berikut :      1. Biodegradable          Yaitu dapat diuraikan oleh mikroorganisme, sehingga tidak membahayakan          lingkugan / tidak mencemari lingkungan.      2. Solubility          Yaitu dapat larut dalam air dan mudah dihilangkan dari permukaan benda          yang dibersihkan.      3. Wetting          Yaitu sifat pembasahan yang kuat, untuk mendapatkan sifat ini diperlukan          zat aktif permukaan (surfactants) untuk menurunkan tegangan permukaan          air, sehingga pe