Pengertian HAM ; Ciri HAM; Macam HAM; Pelangganran HAM; Hubungannya Pancasila - Tugas Harian Sekolah
PPKN
A. PENEGERTIAN HAM
Sejak lahir
setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui
semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa
ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan kepada seluruh manusia.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT.
B. CIRI HAM
1. Hakiki, maksudnya adalah hak asasi manusia merupakan hak
asasi seluruh umatmanusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berlaku untuk
seluruh manusia tanpa adanya memandang status, suku bangsa, gender, ataupun
perbedaan lainnya.
3. Tidak dapat dicabut, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) tidak dapat
dicabut dan diserahkan begitu saja dengan mudah kepada orang lain.
4. Tidak dapat dibagikan, maksudnya hak asasi manusia ( HAM ) berhak dimiliki
oleh seluruh manusia, baik hak sipil dan politik, ataupun hak ekonomi, sosial
serta budaya.
C. MACAM – MACAM HAM
1.
Hak Asasi Pribadi ialah hak yang
masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi
pribadi sebagai berikut :
a.
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
b.
Hak kebebasan
dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
c.
Hak kebebasan
dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
d.
Hak kebebasan
dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap
manusia.
2.
Hak Asasi Politik ialah hak yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
a.
Hak dalam
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
b.
Hak ikut serta
dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
c.
Hak guna dalam
membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik
lainnya.
d.
Hak untuk
membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum
dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan
hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
a.
Hak guna
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
b.
Hak menjadi
pegawai negeri sipil atau PNS.
c.
Hak untuk
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan
berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
a.
Hak kebebasan
dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
b.
Hak kebebasan
dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak kebebasan
dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
d.
Hak kebebasan
untuk mempunyai sesuatu.
e.
Hak memiliki
serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama
terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut
:
a.
Hak dalam
mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
b.
Hak persamaan
dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka
hukum.
6.
Hak Asasi Sosial budaya
ialah hak yang berhubungan dengan
kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
a.
Hak dalam
memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
b.
Hak mendapatkan
pengajaran.
c.
Hak dalam
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
D. PERATUAN HAM
Dasar-dasar
HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan
dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD:
1.
Pasal 27 ayat
(1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".
2.
Pasal 28:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
3.
Pasal 29 ayat
(2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu".
4.
Pasal 30 ayat
(1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negaran".
5.
Pasal 31 ayat
(1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
E. PELANGGARAN HAM
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan
menjadi dua, Yaitu :
1.
Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2.
Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil /
masyarakat.
F. HUBUNGAN PANCASILA DAN HAM DI INDONESIA
Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat
menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Pancasila menjamin hak asasi manusia
melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat
dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai
praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak
asasi manusia.
Komentar
Posting Komentar